Merupakann sistem pelaporan ke Bank Indonesia yang terintegrasi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip efisiensi, konsisten, kejelasan, flexibilitas dan kolaborasi. Fitur Antasena Nawadata memiliki keunggulan dibanding yang lain yaitu mampu memproses data laporan sebanyak 1.000.000 data dalam waktu kurang dari 1 menit
Sarana pertukaran informasi debitur antar pelapor guna mendukung kemudahan akses pemberian fasilitas penyediaan dana. Sistem informasi ini dikelola oleh OJK
Membantu mempersiapkan data simpanan nasabah dan data kewajiban nasabah membantu melakukan perhitungan atau simpanan nasabah.
Aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk memberikan layanan dalam memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan secara online kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Aplikasi OJK-BOX (OBOX) dihadirkan sebagai upaya menerapkan pengawasan berbasis teknologi informasi (suptech/supervisory technology) untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK. OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK terutama yang bersifat transaksional. Tujuan OBOX agar OJK dan Bank dapat meningkatkan pengawasan terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini
POJK Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian Laporan secara daring oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan
Membantu Bank Indonesia untuk memperoleh data dan informasi transaksi valuta asing terhadap rupiah secara real time. Menyesuaikan dengan teknologi Bank
Menyediakan sistem Batas Maksimum Pemberian Kredit dalam jumlah dana maksimum yang dapat dipinjamkan oleh satu bank kepada peminjam tertentu.
Untuk memperhitungan resiko bank. Mempengaruhi kewajiban pemenuhan modal bank. Implementasi lebih cepat